Hukum Ciuman Dalam Islam - Diperbolehkan atau Dilarang?

Oct 21, 2020

Sebagai seorang Muslim, penting untuk memahami dan mengikuti ajaran agama Islam dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam hubungan antara suami istri, keluarga, dan lingkungan sosial. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah "Apakah cipokan itu dosa?" Khususnya, dalam konteks hubungan antara pria dan wanita.

Hukum Ciuman dalam Islam

Dalam Islam, perbuatan berciuman atau cipokan antara suami istri adalah diperbolehkan dan bahkan dianjurkan sebagai bentuk kasih sayang dan keintiman di antara keduanya. Ciuman yang dilakukan dengan penuh rasa hormat dan kebersihan merupakan bagian dari keharmonisan rumah tangga yang diajarkan dalam agama Islam.

Namun, ketika membicarakan cipokan antara pria dan wanita yang bukan mahram, maka perlu mempertimbangkan hukum Islam yang berlaku. Dalam pandangan agama Islam, hubungan atau sentuhan fisik antara pria dan wanita yang bukan muhrimnya harus dijaga dan tidak boleh dilakukan secara bebas tanpa batasan.

Penjelasan Ulama tentang Cipokan dalam Islam

Ulama Islam telah memberikan pandangan dan penjelasan terkait dengan hukum ciuman antara pria dan wanita yang bukan suami istri. Mayoritas ulama sepakat bahwa cipokan di luar pernikahan adalah termasuk dalam hal-hal yang dilarang dalam agama Islam.

Karena cipokan yang dilakukan dengan pihak yang bukan mahram dapat membuka pintu menuju perbuatan yang lebih serius dan melanggar norma-norma agama. Oleh karena itu, sebagai umat Islam, penting untuk menjaga kehormatan diri dan mengikuti ketentuan agama dalam menjalin hubungan dengan lawan jenis.

Apa Sebaiknya Dilakukan dalam Hubungan yang Islami?

Dalam Islam, penting untuk selalu menjaga batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh agama terkait dengan hubungan antara pria dan wanita. Daripada terlibat dalam tindakan cipokan yang dapat menimbulkan godaan dan kesalahan, sebaiknya menumbuhkan kepercayaan, saling menghormati, dan membangun hubungan yang berlandaskan rasa kasih sayang dan ibadah kepada Allah.

Kesimpulan

Kesimpulannya, dalam Islam, hukum ciuman antara suami istri diperbolehkan sebagai ekspresi kasih sayang dan keintiman dalam rumah tangga. Namun, cipokan antara pria dan wanita yang bukan mahram dilarang karena dapat membawa pada perbuatan yang tidak diizinkan dalam ajaran agama Islam. Menjaga kebersihan hati dan menjalin hubungan yang Islami adalah kunci dalam memahami hukum ciuman dalam Islam.